Homoseks, Dosa Yang Lebih Besar Dari Zina
HOMOSEKS, DOSA YANG LEBIH BESAR DARI ZINA
Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
Homosek dalam bahasa Arab disebut dengan liwâth, dinisbatkan kepada kaum Nabi Luth Alaihissallam, karena mereka yang pertama kali melakukan perbuatan tercela itu. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fâhisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”. [al-A’raf/7:80]
Perbuatan liwâth (homoseks) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis) nya ke dubur laki-laki lain. Perbuatan itu juga disebut dengan sodomi, karena kaum Nabi Luth Alaihissallam dahulu tinggal di kota Sadum.
Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Nama kota kaum Nabi Luth adalah Sadum. Dahulu penduduknya melakukan perbuatan-perbuatan keji, Allâh Azza wa Jalla telah menyebutkannya dalam kitab-Nya. Mereka menggauli laki-laki pada duburnya, dan melakukan kemungkaran-kemungkaran yang lain di majlis-majlis mereka”. [al-Kabâir, hlm. 55]
Padahal fithrah yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada manusia, agar dzakar dipergunakan pada tempat persemaian, yaitu qubul wanita, setelah adanya akad pernikahan yang sah. Tetapi orang-orang yang melakukan liwâth, terbalik fithrahnya. Semua itu adalah tipu daya setan yang membelenggu orang-orang yang menyimpang.
LARANGAN DI DALAM AL-QUR’AN
Sesungguhnya perbuatan liwâth merupakan dosa yang lebih keji daripada zina. Sehingga Allâh Azza wa Jalla menyebutnya sebagai perbuatan keji, dan pelakunya disebut sebagai orang yang melewati batas. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ﴿٨٠﴾ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”. “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”. [Al-A’raf/7: 80-81]
Akibat dari dosa besar ini dan juga keengganan mereka untuk berhenti setelah mendapat peringatan, Allâh Azza wa Jalla hancur mereka dengan penuh kehinaan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
كَذَّبَتْ قَوْمُ لُوطٍ الْمُرْسَلِينَ ﴿١٦٠﴾ إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ لُوطٌ أَلَا تَتَّقُونَ ﴿١٦١﴾ إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ ﴿١٦٢﴾ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُونِ ﴿١٦٣﴾ وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٤﴾ أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٥﴾ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ ﴿١٦٦﴾ قَالُوا لَئِنْ لَمْ تَنْتَهِ يَا لُوطُ لَتَكُونَنَّ مِنَ الْمُخْرَجِينَ ﴿١٦٧﴾ قَالَ إِنِّي لِعَمَلِكُمْ مِنَ الْقَالِينَ ﴿١٦٨﴾ رَبِّ نَجِّنِي وَأَهْلِي مِمَّا يَعْمَلُونَ ﴿١٦٩﴾ فَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ أَجْمَعِينَ ﴿١٧٠﴾ إِلَّا عَجُوزًا فِي الْغَابِرِينَ ﴿١٧١﴾ ثُمَّ دَمَّرْنَا الْآخَرِينَ ﴿١٧٢﴾ وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ
“Kaum Luth telah mendustakan rasul-rasul, ketika saudara mereka Luth, berkata kepada mereka: mengapa kamu tidak bertakwa?” Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, maka bertakwalah kepada Allâh dan taatlah kepadaku. Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam. Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Rabbmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” Mereka menjawab: “Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, benar-benar kamu termasuk orang-orang yang diusir” Luth berkata: “Sesungguhnya aku sangat benci kepada perbuatanmu.” (Luth berdoa): “Ya Rabbku selamatkanlah aku beserta keluargaku dari (akibat) perbuatan yang mereka kerjakan.” Lalu Kami selamatkan ia beserta keluarganya semua, kecuali seorang perempuan tua (isterinya), yang termasuk dalam golongan yang tinggal. Kemudian Kami binasakan yang lain. Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu) maka amat jeleklah hujan yang menimpa mereka yang telah diberi peringatan itu”. [asy-Syu’arâ’/26:160-173]
Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla berfirman,
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ﴿٨٢﴾مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ ۖ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Rabbmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim” [Hûd/11:82-83]
Firman Allâh Azza wa Jalla di atas “Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim”, yaitu siksaan itu tidak jauh dari orang-orang zalim umat ini. Jika mereka telah melakukan perbuatan kaum Luth, siksaan akan menimpa mereka ini, sebagaimana telah menimpa mereka itu”. [al-Kabâ’ir, hlm. 55]
LARANGAN DI DALAM AS-SUNNAH
Banyak hadits-hadits yang menyinggung perbuatan homosek dan hukumannya. Di antaranya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الْأَرْضِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ كَمَهَ الْأَعْمَى عَنْ السَّبِيلِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ سَبَّ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allâh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allâh. Allâh melaknat orang yang merubah tanda (batas) tanah. Allâh melaknat orang yang menyesatkan orang buta dari jalannya. Allâh melaknat orang yang mencaci bapaknya. Allâh melaknat orang yang menisbatkan diri kepada bukan maulanya. Allâh melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth. Allâh melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth. Allâh melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth.” [HR. Ahmad; al-Hâkim, al-Baihaqi; dll. Dishahihkan oleh syaikh al-Albâni dalam Silsilah ash-Shahîhah, no. 3462]
IJMA’ LARANGAN
Karena larangan, ancaman dan hukuman terhadap perbuatan homosek disebutkan dalam al-Qur’ân dan as-Sunnah, maka para Ulama sepakat tentang keharamannya. Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin telah sepakat bahwa liwâth termasuk dosa besar yang telah diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla ” [al-Kabâir, hlm. 55]
Oleh karena itu barangsiapa menganggapnya halal, atau meridhai perbuatan tersebut, padahal telah sampai keterangan kaharamannya, maka dia adalah orang yang kafir. Jika dia sebelumnya beragama Islam, atau mengaku Islam, maka dia murtad, keluar dari agama. Wallâhul Musta’ân.
HUKUMAN BAGI PELAKUNYA
Tentang hukuman bagi pelakunya di dunia, dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits:
عَن ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang kamu dapatkan melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan orang yang diperlakukan.” [HR. Ahmad; Abu Dawud; Tirmidzi; Ibnu Mâjah; dan al-Baihaqi. Dishahîhkan oleh syaikh al-Albani dalam Shahîh at Targhîb, no. 2422]
KEWAJIBAN TAUBAT
Perbuatan liwâth termasuk dosa besar, dan di zaman ini telah menyebar ke berbagai pelosok dunia. Bahkan sebagian negara kafir sudah melegalkan perkawinan sejenis ini. Itu adalah tanda-tanda kehancuran. Oleh karena itu setiap orang harus menjauhinya. Adapun orang-orang yang terlanjur melakukannya harus segera bertaubat, menjaga pandangannya dan takut kepada Rabbnya, sebelum ajal menjemputnya. Dia harus memohon ampun kepada Allâh Azza wa Jalla dari dosanya yang telah lalu, dan memohon penjagaan dari dosa yang akan datang. Semoga Allâh Azza wa Jalla selalu menganugerahkan ampunan dan keselamatan di dalam agama, dunia, dan akhirat. Sesungguhnya Allâh Maha Pengasih lagi Penyayang.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVIII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4265-homoseks-dosa-yang-lebih-besar-dari-zina.html